PULAU SENGKETA SIPADAN DAN LIGITAN
ANCAMAN KEAMANAN NASIONAL DI
WILAYAH PERBATASAN INDONESIA
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah
persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap
kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu Pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²)
dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E / 4.1146833°N 118.6287556°E dan pulau
Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E / 4.150°N 118.883°E.
Persengketaan antara Indonesia
dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum
laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau
Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu
sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo, akan tetapi mereka memiliki pengertian yang
berbeda dalam memahami status ini. Pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam
status ini berarti kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai
persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan pihak Malaysia sudah bergerak membangun resort wisata baru dilokasi tersebut, dikarenakan mereka memahami
status quo sebagai tetap berada di bawah kekuasaan Malaysia sampai persengketaan
selesai. Sehingga mereka langsung mengelola pulau
kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu untuk dibangun cottage. Di atas
Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu,
Pengelola resort telah menambah jumlah penginapan hampir 20 buah.
Melihat
sikap tersebut, pemerintah Indonesia yang juga merasa memiliki kedua pulau itu,
segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana
dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam
sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara
sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Pihak Indonesia semula ingin membawa masalah ini ke Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Pada tahun 1998 masalah
sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17
Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan
Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasil voting dari lembaga tersebut menyatakan Malaysia yang berhak atas kedua pulau itu. Voting dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1
orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim
tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi
dipilih oleh Indonesia.
KESIMPULAN
Dari kasus di atas, dapat saya
simpulkan bahwa sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan yang ada di
wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia merupakan salah satu ancaman besar bagi stabilitas
dan kedaulatan NKRI. Dimana, kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, ketika salah satu aset berharga negara kita sudah diambil alih oleh negara lain.
Selain itu, hubungan bilateral antar kedua negara juga dapat terganggu sehingga
ikut berdampak pada berbagai sektor seperti ekonomi, politik, sosial, pariwisata dan sebagainya di kedua
negara.
Komentar
Posting Komentar